Mekkah · 5 ayahs · 113

Al-Falaq

الفلق

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلۡفَلَقِ ١ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ ٢ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ ٣ وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّٰثَٰتِ فِي ٱلۡعُقَدِ ٤ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ٥

Allah membuka Surah Al-Falaq dengan perintah untuk memohon perlindungan dan bersandar kepada-Nya dari keburukan segala makhluk. Allah berfirman: { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ }. Katakanlah: "Aku memohon perlindungan dan penjagaan kepada Tuhan pemilik Al-Falaq", yaitu fajar saat ia menyingsing dan membelah kegelapan malam.

Istilah Al-Falaq secara semantik juga mencakup segala sesuatu yang membelah atau merekah, seperti benih dan biji-tumbuhan. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-An'am: { إِنَّ اللَّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَىٰ }, Zat yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan, serta mengeluarkan yang hidup dari yang mati. Tuhan kalianlah yang membelah biji dan benih yang kering (mati) hingga mengeluarkan tanaman yang hidup.

Allah juga berfirman: {فَالِقُ الْإِصْبَاحِ}, Zat yang menyingsingkan cahaya dari kegelapan, sehingga cahaya tersebut menyingkap kegelapan malam. Al-Isbah di sini bermakna waktu subuh. Allah menyebut kemunculan fajar sebagai sebuah "keterbelahan" (infilaq) karena fajar pada hakikatnya adalah proses membelah sesuatu dan memisahkan satu bagian dari bagian lainnya. Ini merupakan bentuk metafora bahasa yang sangat indah sekaligus presisi.

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Al-Falaq dimaknai sebagai seluruh makhluk. Imam Ibnu Jarir ath-Thabari, setelah meninjau berbagai pendapat, menyimpulkan bahwa terminologi ini mencakup segala fenomena yang disebut sebagai "belahan" (falaq), karena Allah adalah Tuhan atas segala entitas tersebut.[1]

Secara etimologis, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Al-Falaq bermakna "belahan". Jika dikatakan "Aku membelah sesuatu (falaqtu)," maka maknanya adalah aku memecahnya menjadi bagian-bagian.[2] Dengan demikian, Al-Falaq mencakup segala sesuatu yang merekah atau membelah untuk memunculkan entitas lain, baik itu kelahiran makhluk hidup, fajar menyingsing, hingga pecahnya biji dan benih.

Secara spesifik, Al-Falaq di sini juga merujuk pada waktu subuh. Penggunaan satu istilah yang mampu mencakup beragam makna ini merupakan bentuk estetika retorika (balaghah) Al-Qur'an guna menarik perhatian pada keagungan manajemen Ilahi (tadbir) atas segala fenomena keterbelahan di alam semesta. Maka, ketika kita memohon perlindungan kepada Tuhan pemilik Al-Falaq, kita sedang bersandar kepada Zat yang Maha Agung, Pemilik tunggal, dan Penguasa yang tidak tertandingi atas segala ciptaan-Nya.

Secara terminologi, At-Ta'awwudz berarti memohon perlindungan, bersandar, serta mencari benteng pertahanan kepada Allah Ta'ala. Selanjutnya, Allah membatasi dan menentukan objek perlindungan tersebut melalui firman-Nya: {مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ } (dari kejahatan apa yang Dia ciptakan).

Ayat ini mencakup seluruh jenis kejahatan dari segala sumber makhluk yang diciptakan Allah, baik yang berasal dari golongan jin, manusia, hewan, serangga, maupun makhluk lainnya. Perlindungan ini bahkan mencakup keburukan yang bersumber dari dalam diri manusia itu sendiri.

Setelah menyebutkan perlindungan dari keburukan makhluk secara umum, Allah secara spesifik memerintahkan kita untuk berlindung dari kejahatan malam saat kegelapan mulai menyelimuti: { وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ }.

Maknanya adalah: "Aku memohon perlindungan kepada-Mu, wahai Tuhanku, dari kejahatan malam ketika kegelapannya telah masuk dan menutupi segala sesuatu." Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Mujahid, dan para ulama tafsir lainnya menjelaskan bahwa Al-Ghasiq merujuk pada malam hari. Secara linguistik, waqaba berarti masuknya kegelapan ke dalam segala hal hingga menjadi gelap gulita.[3] Allah mengkhususkan waktu malam karena malam sering kali menyimpan berbagai potensi kejahatan yang tersembunyi dan muncul secara tiba-tiba.

Selanjutnya, Allah secara spesifik memerintahkan kita untuk berlindung dari kejahatan sihir dan praktik peniupan yang biasa dihadirkan saat sihir melalui firman-Nya: { وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ }.

Ayat ini berisi permohonan untuk berlindung kepada Allah dari kejahatan para penyihir wanita saat mereka meniupkan mantra melalui mulut dan mengikat simpul-simpul sihir. Praktik sihir yang dimaksud mencakup penggunaan jimat atau tulisan tertentu yang diletakkan pada media simpul berupa kertas, kain, maupun material lainnya. Penggunaan bentuk feminin (an-naffatsat) dalam ayat ini merujuk pada realitas bahwa praktik sihir pada masa itu sangat dominan dilakukan oleh kaum wanita.

Redaksi ayat ini mampu mencakup perlindungan komprehensif dari segala bentuk, metode, dan motif praktik sihir. Penggunaan istilah {الْعُقَدِ} (simpul-simpul) merepresentasikan seluruh medium dan teknik pengikatan yang digunakan oleh para penyihir dalam berbagai kondisi.

Secara teknis, an-nafth didefinisikan sebagai tiupan halus tanpa mengeluarkan air liur. Hal ini menegaskan bahwa sihir memiliki impresi atau pengaruh nyata secara metafisika. Namun, ditegaskan pula bahwa melalui kekuasaan Allah, pengaruh sihir tersebut dapat diurai, diluruhkan, dan dihilangkan efektivitasnya melalui perantaraan surah yang agung ini.

Surah Al-Falaq tidak hanya berfungsi sebagai sarana kuratif (penyembuh) untuk membatalkan pengaruh sihir, tetapi juga sebagai tindakan preventif (pencegahan) bagi mereka yang mengamalkannya secara konsisten. Fenomena ini merupakan manifestasi nikmat Allah bagi kaum mukminin atas petunjuk dan sarana perlindungan yang diberikan. Keampuhan surah ini sekaligus menjadi bukti empiris yang memperkuat pilar iman serta tawakal kepada Allah 'Azza wa Jalla, yang pada akhirnya mewajibkan setiap hamba untuk senantiasa bersyukur dan konsisten dalam ketaatan kepada-Nya.

Ayat ini membuktikan bahwa Al-Qur'an adalah penawar dan sumber penawar dari segala bentuk keburukan, sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat dalam Al-Qur’an. Allah Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Isra: "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian." Penyebutan Al-Qur'an dan kemampuannya dalam menghancurkan kebatilan di sini menggunakan bentuk kata kerja kontinu (wanunazzilu), yang memberikan makna adanya proses penyembuhan yang berkelanjutan, rahmat yang terus bersambung, serta kerugian bagi orang zalim yang datang bertubi-tubi. Efek dan pengaruh yang dihasilkan bersifat langgeng, terus diperbaharui, serta memiliki dampak yang kuat dan luas.

Allah Subhanahu wa Ta'ala memulai penjelasan mengenai kekuatan Al-Qur'an ini dari pengaruh kesembuhan bagi orang mukmin, kemudian rahmat bagi mereka, baru setelah itu kerugian bagi orang-orang zalim. Al-Qur'an adalah penyembuh yang bersifat umum dan permanen, mencakup kesembuhan bagi penyakit fisik dan gangguan kesehatan, hingga penyakit yang menyerang hati seperti keraguan, kemunafikan, penyimpangan, kesesatan, rasa takut, waswas setan, serta kebodohan terhadap kebenaran. Selain itu, Al-Qur'an berfungsi memulihkan kondisi batin melalui penegakan kebenaran. Di dalamnya terkandung formulasi doa yang menjadi katarsis bagi mereka yang sedang dalam kesulitan (makrub) serta perlindungan bagi mereka yang terzalimi, sehingga beban penderitaan dan kezaliman tersebut dapat terangkat.

Setelah meminta kita untuk berlindung dari berbagai keburukan, baik secara umum maupun secara spesifik di waktu malam, Allah Ta’ala menutup surah ini dengan perintah untuk memohon perlindungan dari bahaya hasad. Allah 'Azza wa Jalla berfirman: { وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ }, yang maknanya adalah: "Aku memohon perlindungan dan penjagaan kepada-Mu, wahai Tuhanku, dari keburukan pendengki apabila ia merealisasikan kedengkiannya kepada orang yang didengki."

Hasad sendiri didefinisikan sebagai “berharap hilangnya nikmat dari orang lain”. Para ulama menjelaskan bahwa seorang pendengki tidak akan mendatangkan mudarat kecuali jika ia menampakkan kedengkiannya melalui tindakan atau ucapan yang didorong oleh rasa iri tersebut untuk mencelakai objeknya[4]. Hal ini membuktikan bahwa hasad memiliki pengaruh nyata terhadap orang yang didengki, termasuk di antaranya adalah pengaruh 'ain (pandangan mata jahat). Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: "Apabila salah seorang dari kalian melihat sesuatu yang menakjubkan pada dirinya, hartanya, atau saudaranya, maka hendaklah ia mendoakan keberkahan, karena 'ain itu adalah nyata." [5] Sebab, 'ain merupakan hasil dari kedengkian atau kekaguman yang berlebihan.

Oleh karena itu, manusia perlu membentengi diri dengan Al-Mu’awwidzat, termasuk diantaranya surah yang agung ini.

Oleh karenanya, surat ini merupakan karunia Allah yang sangat besar bagi kaum muslimin, karena berhasil mencakup perlindungan dari segala jenis keburukan, sumbernya, tipologinya, hingga waktu-waktu yang paling rawan. Surah ini juga menegaskan bahwa sihir dan hasad adalah realitas yang memiliki pengaruh, yang mewajibkan adanya tindakan preventif (benteng diri) maupun kuratif (pengobatan) dengan membaca Al-Mu’awwidzat. Ini menunjukkan keberkahan Al-Qur'an sebagai penyembuh, sumber kesehatan, serta petunjuk yang harus senantiasa dipegang teguh oleh setiap mukmin. Pengaruh besar Al-Qur'an ini sekaligus menjadi bukti otentik bahwa Al-Qur’an benar-benar kalam Allah Ta’ala tanpa keraguan sedikit pun.

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik-Nya sehingga tadabur Surah Al-Falaq ini selesai dengan baik.

Ya Tuhan kami, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Terimalah tobat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, serta salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarganya, dan sahabat beliau.


Catatan kaki:

[1] Ibnu Jarir At Thabari, Jamiul Bayan fi Tafsir Aayi Qur’an, 24/745.

[2] Qurthubi, Jamiul Bayan fi Tafsiri Aayi Qur’an, 20/174.

[3] Ibnu Jauzi, Zaadul Muyassar fi Ilmi Tafsir, 8/334.

[4] Qurthubi, Jamiul Bayan fi Tafsiri Aayi Qur’an, 20/177.

[5] HR. Hakim dalam Al Mustadrak, No. 7707